Logo Bloomberg Technoz

Cara tersebut salah satunya yakni menerapkan relaksasi pajak guna kembali membuat penjualan kendaraan meningkat.

"At the end of the day, [potensi pajak itu] nggak jadi masuk ke mereka. Mereka nggak akan dapat income. Jadi ini kita mau memakai pendekatan yang segera," ujar Agus.

"Artinya, regulasinya diubah atau di ujungnya pasti Pemda akan mengevaluasi itu. Karena rugi sendiri di mereka."

Pemerintah sebelumnya resmi menerapkan pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu atau opsen bagi kendaraan bermotor mulai hari ini, Minggu (5/1/2025).

Pemberlakukan tersebut sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Opsen tersebut ialah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dengan tarif mencapai 66% yang membuat harga kendaraan semakin mahal.

(ibn/hps)

No more pages