Pengadilan Korea Selatan Tolak Banding Putusan Penangkapan Yoon
News
05 January 2025 17:30
Bloomberg News, Jaehyun Eom
Pengadilan Korea Selatan menolak banding yang diajukan pengacara Yoon Suk Yeol terhadap surat perintah penangkapan presiden yang dimakzulkan, Yonhap melaporkan pada Minggu.
Menurut laporan tersebut, para pengacara mengajukan keberatan pada tanggal 2 Januari atas pelaksanaan surat perintah tersebut. Keesokan harinya, pejabat tinggi yang didukung oleh sekitar 2.700 petugas polisi melakukan upaya yang gagal untuk menyampaikan surat perintah tersebut selama kebuntuan selama enam jam dengan tim keamanan Yoon.
Surat perintah tersebut, yang dikeluarkan pada tanggal 31 Desember, berlaku hingga tanggal 6 Januari.
Yoon telah diskors dari tugas kepresidenan sejak tanggal 14 Desember karena deklarasi darurat militer yang tidak lama berlaku. Pengacara presiden, yang masih tinggal di kediaman resmi di Seoul, mengklaim surat perintah tersebut cacat, dan mengatakan mereka berencana untuk menuntut sekitar 150 orang yang terkait dengan upaya untuk menyampaikannya, Chosun Ilbo melaporkan secara terpisah pada hari Minggu.