Logo Bloomberg Technoz

Sebagaimana kita ketahui, SIM merupakan dokumen yang penting bagi pengendara baik sepeda motor ataupun mobil. SIM harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali sesuai dengan tanggal diterbitkannya SIM. Hal tersebut tidak lagi mengacu kepada tanggal lahir pemohon.

Contohnya, jika pemohon SIM lahir pada 19 Januari 1994 dan membuat SIM pada 20 Februari 2024, maka masa berlaku SIM si pemohon sampai tanggal 20 Februari 2029. Ketentuan ini sudah berlaku mulai dari 7 Oktober 2019 berdasarkan Peraturan Kapolri No. 9 Th. 2012.

Untuk perpanjangan SIM, ada sejumlah syarat dan dokumen yang harus kita persiapkan. Diantaranya adalah:

  • KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
  • SIM asli dan fotokopi SIM yang akan diperpanjang sebanyak 2 lembar
  • Surat keterangan kesehatan. Surat ini bisa dibuat di lokasi perpanjangan SIM
  • Hasil keterangan lulus test psikologi. Test ini dapat dikerjakan secara online melalui laman ePPsi SIM atau aplikasi ePPsi SIMSIM
  • Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang sudah diisi
  • Bukti aktif kepesertaan BPJS Kesehatan

Selain syarat dan dokumen, ada beberapa langkah yang harus dilalui untuk memperpanjang SIM secara langsung di SATPAS.

  • Kunjungi SATPAS, SIM Corner, atau SIM Keliling terdekat
  • Bawa semua dokumen yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM. Pastikan tidak ada yang tertinggal
  • Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM
  • Lakukan pembayaran perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang diperpanjang
  • Lakukan proses perekaman sidik jari dan foto
  • Tunggu sampai petugas memberikan SIM. Bila blanko kosong, petugas akan memberitahu jadwal pengambilan kembali SIM yang sudah diperpanjang.

(ain)

No more pages