Logo Bloomberg Technoz

Cara Perpanjang SIM yang Mati tanpa Harus Bikin Baru

Redaksi
05 January 2025 15:30

Resmi Diterbitkan Polri, Daftar Motor Wajib Upgrade SIM C1 (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Resmi Diterbitkan Polri, Daftar Motor Wajib Upgrade SIM C1 (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) diliburkan pada Rabu, 1 Januari 2025. Masyarakat yang mempunyai SIM dan habis masa berlakunya pada tanggal 1 Januari 2025 tidak perlu khawatir. 

Berikut prosedur dan cara agar pemilik SIM yang masa berlakunya habis di tanggal tersebut tidak perlu untuk membuat SIM baru. 

Dispensasi diberikan kepada para pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 2 dan 3 Januari 2025.

Dispensasi memperpanjang SIM sering diterapkan oleh Polisi pada musim liburan ataupun pada hari-hari di antara tanggal merah. Hal ini bertujuan untuk mempermudah pemilik SIM yang masa berlakunya bertepatan dengan moment tersebut. Sehingga, pemilik SIM tetap bisa melakukan perpanjangan pada saat layanan di SATPAS atau Gerai SIM kembali dibuka.

“Hari Rabu tanggal 1 Januari 2025, pelayanan di SATPAS Daan Mogot, Unit SATPAS DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling diliburkan. Unit pelayanan SIM akan dibuka kembali pada hari Kamis, 2 Januari 2025”.