Logo Bloomberg Technoz

Alasan Polri soal SIM tidak Bisa Berlaku Seumur Hidup

Redaksi
05 January 2025 14:30

Ilustrasi ujian SIM C. (Dok: Satuan Lalu Lintas Polres Tapanuli Utara)
Ilustrasi ujian SIM C. (Dok: Satuan Lalu Lintas Polres Tapanuli Utara)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Polisi mengungkapkan alasan kenapa SIM atau Surat Izin Mengemudi tidak bisa berlaku seumur hidup. Pemilik SIM diharuskan untuk memperpanjang SIM setiap 5 tahun sekali.

SIM merupakan dokumen yang penting bagi pengendara baik sepeda motor ataupun mobil. Di Indonesia, SIM mempunyai masa berlaku 5 tahun setelah tanggal diterbitkannya SIM tersebut. 

Mengapa SIM tidak berlaku seumur hidup? Polri menjelaskan wacana pemberlakuan SIM untuk seumur hidup tidak bisa diberlakukan karena beberapa pertimbangan.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri). Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa SIM tidak bersifat seumur hidup bukan karena produk administratif. SIM harus diperpanjang selama 5 tahun sekali, kata dia, karena berdasarkan atas keterampilan yang setiap 5 tahun harus diuji.

“SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara”, ujar Kakorlantas dalam keterangannya, Minggu (5/1/2025).