Pertama, memperketat pengawasan terhadap lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit, dan memaksimalkan peran peternak dan sektor swasta dalam mengendalikan penyakit di tingkat daerah.
"Penutupan pasar hewan yang terpapar virus dan tindakan disinfeksi adalah langkah mendesak untuk menghentikan penyebaran PMK. Pemerintah daerah harus sigap melindungi peternak dari kerugian yang lebih besar," kata Agung sembari menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, serta masyarakat dalam menangani ancaman PMK.
Di lain sisi, tak lupa Kementan juga turut meningkatkan pentingnya pelaporan kasus PMK melalui iSIKHNAS, sistem informasi kesehatan hewan nasional, untuk mempercepat penanganan kasus. Peternak diminta segera melaporkan dugaan kasus melalui platform tersebut. Selain itu, layanan Hotline WhatsApp di nomor 0811-1182-7889 disediakan untuk memudahkan pelaporan dan konsultasi.
Di samping itu, perlu juga pentingnya pelaksanaan vaksinasi pada hewan sehat dengan pendekatan berbasis risiko.
"Kami ingin semua pihak terlibat, mulai dari pemerintah hingga peternak, untuk memastikan langkah mitigasi yang efektif," jelasnya.
Sebagai langkah antisipasi awal, Kementan telah mengeluarkan Surat Dirjen PKH Nomor 28002/PK.320/F/12/2024 pada 28 Desember 2024, yang menginstruksikan dinas peternakan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan intensif guna meminimalkan risiko penyebaran PMK.
(prc/ros)