Dua Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Hari Ini
Pramesti Regita Cindy
05 January 2025 11:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi menerapkan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu atau opsen bagi kendaraan bermotor mulai hari ini, Minggu (5/1/2025). Opsen tersebut ialah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Opsen pajak tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam penjelasannya, opsen PKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementar, opsen BBNKB merupkan opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tarif Opsen PKB dana BBNKB pada Pasal 83 UU 1 Tahun 2022 ditetapkan sebesar 66% dari pengenaan pajak kendaraan bermotor. Contohnya, jika saat ini kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu (66%). Sehingga, pajak kendaraan tersebut termasuk dengan opsen PKB menjadi Rp1,6 juta.