"Di mana menjadi saat calon pemilih menentukan pilihannya yang tidak boleh diganggu oleh siapapun. Oleh karenanya, segala bentuk usaha untuk mempengaruhi pilihan harus dihindarkan," ujar Suhartoyo. (mfd/frg) TAG MKMahkamah KonstitusiUU PilkadacutiKampanyePilkada No more pages ← Prev article