Logo Bloomberg Technoz

MK: Petahana Kini Wajib Cuti Hingga Hari Pencoblosan

Mis Fransiska Dewi
04 January 2025 19:45

Ketua MK, Suhartoyo berbincang saat sidang PPHU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ketua MK, Suhartoyo berbincang saat sidang PPHU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali merevisi aturan bagi petahana pada UU Pilkada. Kini, lembaga penegak konstitusi tersebut memperpanjang kewajiban para petahana yang kembali maju sebagai calon untuk mengajukan cuti selama proses Pilkada; mulai dari masa kampanye, masa tenang, hingga pemungutan suara atau pencoblosan.

Hal itu tertuang dalam putusan MK pada perkara 154/PUU-XXII/2024 yang menguji Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Pilkada.  Pasal tersebut berkaitan dengan masa cuti di luar tanggungan negara dan tidak menggunakan fasilitas yang terkait jabatannya sebagai petahana calon gubernur, bupati, atau wali kota.

"Dalil pemohon dapat diterima kebenaran rasionalitasnya," kata Ketua MK Suhartoyo dikutip dari laman MK, Sabtu (04/01/2025).

Dia mengatakan, status cuti  sangat penting agar seorang petahana tak menyalahgunakan kekuasaan terkait dengan sumber daya pada wilayah kewenangannya saat mengikuti kontestasi politik di daerah. Bahkan pada pertimbangan hukum, MK menilai masa tenang dan hari pada waktu pemungutan suara adalah waktu yang krusial untuk masyarakat menentukan pilihan akhirnya pada Pilkada.

Dalam putusan ini, MK mengubah norma Pasal 70 ayat (30) UU Pilkada menjadi berbunyi cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya bagi kepala daerah dan atau wakil kepala daerah petahana, baik pada masa kampanye, masa tenang, maupun pada hari pemungutan suara.