Beberapa syarat yang dicantumkan MK dalam putusan tersebut;
1. Dosen telah lulus ujian kompetensi advokat yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
2. Status advokat diberikan dalam rangka pengabdian kepada masyarakat dan hanya dapat diberikan jika dosen PNS telah mengabdi sebagai pengajar sekurang-kurangnya lima tahun di perguruan tinggi yang bersangkutan;
3. Harus bergabung dan telah mengabdi minimal tiga tahun secara berturut-turut pada lembaga bantuan hukum atau nama lain yang dibentuk perguruan tinggi bersangkutan dan tidak diperbolehkan membuka kantor hukum atau law fim sendiri dan hanya memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo atau pro bono) untuk masyarakat yang secara ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
4. Lembaga bantuan hukum perguruan tinggi dimaksud telah terakreditasi pada kementerian yang berwenang;
5. Jumlah advokat dalam lembaga bantuan hukum atau nama lain dimaksud tidak melebihi dari jumlah bagian atau departemen fakultas hukum pada perguruan tinggi dimaksud;
6. Setiap pemberian bantuan hukum sebagaimana dimaksudkan pada poin 3 harus mendapat izin dan setelah selesai harus melaporkan kepada pimpinan perguruan tinggi, in casu dekan fakultas hukum; serta
7. Tidak bergabung dan aktif sebagai anggota dalam organisasi advokat.
(mfd/frg)