Dosen PNS Sekarang Bisa jadi Advokat, Ini Syaratnya
Mis Fransiska Dewi
04 January 2025 18:45
Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dosen ilmu hukum yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bekerja juga sebagai pengacara atau advokat. Akan tetapi, MK menetapkan potensi tersebut secara ketat yang terbatas selama advokasi tersebut menjadi bagian dari pengabdian kepada masyarakat sebagai salah satu wujud dari Tri Dharma Perguruan Tinggi; atau bukan komersial.
“Dengan begitu fungsi utama mereka sebagai pengajar dan peneliti tetap terjaga karena pengalaman praktik dapat memperkaya materi pengajaran dan penelitian yang dilakukan,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan pertimbangan MK terkait putusan Nomor 150/PUU-XXII/2024, dikutip Sabtu (4/1/2025).
Menurut dia, kiprah para dosen ilmu hukum dalam kegiatan beracara secara praktis akan memberikan materi pembelajaran kepada mahasiswa secara lebih kontekstual dan aplikatif. Para dosen bisa memiliki pengalaman langsung menangani kasus-kasus hukum yang bersifat konkret.
Meski demikian, MK menilai, kesempatan melakukan advokasi tak boleh mengganggu tugas utama para dosen sebagai pengajar. Para dosen tetap terikat tugas mempersiapkan materi pengajaran dengan baik, termasuk menyusun Rencana Pembelajaran Semester (RPS) dan melakukan studi literatur, bertanggung jawab dalam bidang penelitian mencakup penyusunan proposal penelitian, dan penulisan buku serta karya ilmiah.
Syarat Ketat Dosen PNS Jadi Advokat
Peluang bagi dosen PNS untuk melaksanakan tugas-tugas pengabdian kepada masyarakat dengan menjadi advokat perlu dilakukan dengan kondisi dan persyaratan yang sangat ketat. Termasuk, memastikan advokasinya dalam sebuah perkara bersifat gratis atau pro bono.