Logo Bloomberg Technoz

Pengakuan ini menunjukkan pentingnya pelayanan kesehatan tradisional dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya dalam menjaga keberlanjutan nilai-nilai kearifan lokal. Dalam konteks itu, layanan seperti mandi uap/spa yang memiliki manfaat kesehatan berbasis tradisi lokal sudah seharusnya dianggap sebagai bagian dari pelayanan kesehatan tradisional.

Spa termasuk dalam bagian pelayanan kesehatan yang dilakukan secara holistik dengan memadukan berbagai jenis perawatan kesehatan tradisional dan modern yang menggunakan air beserta pendukung perawatan lainnya. 

Spa dapat berupa pijat dengan menggunakan ramuan, terapi aroma, latihan fisik, terapi warna, terapi musik, dan makanan untuk memberikan efek terapi melalui panca indera guna mencapai keseimbangan antara tubuh, pikiran, dan jiwa sehingga terwujud kondisi kesehatan yang optimal. 

Berkenaan dengan hal ini, pelayanan spa dimaksud dibagi menjadi dua, yaitu health spa dan wellness spa sebagai upaya pelayanan kesehatan promotif dan preventif serta medical spa sebagai upaya pelayanan kesehatan kuratif dan rehabilitatif.

“Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah dalil yang berdasar. Namun oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon, maka dalil para Pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” kata Arief.

Sementara itu, dalil para Pemohon berkenaan dengan frasa “dan mandi uap/spa dalam Pasal 58 ayat (2) UU HKPD yang menetapkan pajak mandi uap/spa sebesar paling rendah 40% dan paling tinggi 75% yang diklasifikasikan sama dengan kelompok hiburan diskotek, hingga bar merupakan tindakan ketidakadilan dan diskriminatif adalah tidak beralasan menurut hukum. 

Besaran tarif pajak mandi uap/spa yang dipersoalkan para Pemohon menjadi ranah kewenangan pembentuk undang-undang untuk menentukan sebagaimana amanat Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945.

Selain itu, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2022, objek pajak daerah dan retribusi daerah yang termasuk jenis jasa kesenian dan hiburan dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Dengan demikian, tidak terdapat pengenaan pajak ganda sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Dalil para Pemohon berkenaan dengan pengklasifikasian pengenaan pajak sebesar 40% dan paling tinggi 75% yang ditetapkan untuk mandi uap/spa berpotensi adanya pengenaan pajak ganda akan berdampak langsung pada keberlangsungan usaha pelayanan kesehatan tradisional adalah tidak beralasan menurut hukum.

(mfd/frg)

No more pages