Layanan Spa Tak Lagi Masuk Kategori Hiburan, Tapi Kesehatan
Mis Fransiska Dewi
04 January 2025 17:45
Bloomberg Technoz, Jakarta - Layanan atau jasa mandi uap dan spa kini tak lagi masuk dalam kategori jenis jasa hiburan. Mahkamah Konstitusi menerima gugatan untuk memasukkan jasa tersebut ke dalam kategori jenis layanan kesehatan tradisional
Hal ini tertuang pada putusan MK saat mengabulkan sebagian putusan nomor 19/PUU-XXII/2024 terhadap Pasal 55 ayat (1) huruf I Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam putusan tersebut, MK sepakat keputusan pemerintah memasukkan spa ke dalam kategori hiburan memberikan kerugian kepada pelaku industri jasa tersebut.
“Oleh karenanya, frasa ‘dan mandi uap/spa’ dalam norma Pasal 55 ayat (1) huruf l UU 1/2022 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional’,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat dikutip Sabtu (04/01/2025).
MK menilai, penyetaraan layanan spa dengan diskotek, karaoke, bar, dan kelab malam menimbulkan kerugian berupa stigma negatif. Di sisi lain, spa sendiri tak memenuhi kriteria jasa hiburan seperti berisi tontotan, pertunjukan, permainan, atau pun rekreasi dan keramaian.
Arief menjelaskan pelayanan kesehatan tradisional memiliki landasan hukum yang jelas dan konsisten. Pelayanan ini diakui sebagai bagian integral dari sistem kesehatan nasional dengan cakupan yang meliputi aspek promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, hingga paliatif.