Logo Bloomberg Technoz

MK Perpanjang Batas Pensiun Notaris Hingga Usia 70 Tahun

Mis Fransiska Dewi
04 January 2025 19:15

Ketua MK, Suhartoyo saat sidang PPHU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ketua MK, Suhartoyo saat sidang PPHU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pengujian materiil terkait dengan uji materiil batas umur notaris sebagaimana diatur dalam UU Jabatan Notaris. Usia pensiun Notaris diperpanjang dari 65 menjadi 70 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan secara berkala setiap tahun pada rumah sakit umum pemerintah pusat, rumah sakit umum daerah, atau rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri yang menangani urusan di bidang hukum’,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dikutip Sabtu (4/1/2025). 

Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Arief Hidayat awalnya menilai usia 65 tahun sebagai titik batas umur pensiun sudah tepat karena setiap orang memiliki kondisi kesehatan jasmani dan rohani yang berbeda.  Demikian juga dengan kondisi ingatan dan ketajaman berpikir yang akan mempengaruhi kecakapan seseorang dalam bekerja. 

Di sisi lain usia 65 tahun juga merupakan batas umur pensiun bagi profesi lainnya seperti pilot, dosen, dan jabatan fungsional aparatur sipil negara (ASN).

Namun demikian, MK menilai notaris senior masih dibutuhkan terutama yang berada di daerah. Selain untuk mentransfer pengetahuan, juga untuk peralihan dari notaris senior ke generasi muda agar tak terjadi jarak yang terlalu jauh. Untuk itu, perpanjangan masa jabatan notaris masih dibutuhkan dengan persyaratan kesehatan jasmani dan rohani yang harus dipenuhi.