Bloomberg Technoz, Jakarta - Sejumlah partai politik pendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto atau Koalisi Indonesia Maju (KIM Plus) memberikan respon soal putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Putusan yang berpeluang memecah koalisi tersebut pada Pemilu 2029.
Partai Gerindra, sebagai pentolan KIM Plus, mengklaim menerima dan menghormati putusan MK pada perkara nomor 62/PUU/XXII/2024 tersebut. Mereka mengakui putusan MK memiliki sifat final dan mengikat; atau harus dilaksanakan.
Senada dengan pemerintah, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengklaim, akan memasukkan putusan MK tersebut dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Dia pun mengklaim usulan pengubahan beleid tersebut bisa dilakukan pemerintah atau pun DPR.
“Itu sih nanti terserah saja, pemerintah-DPR sama-sama saja,” kata Dasco.
Partai Golkar, sebagai peraih suara dan kursi terbanyak kedua di DPR, memilih normatif terhadap putusan MK. Mereka mengklaim masih harus mempelajari seluruh pertimbangan dan putusan lembaga penegak konstitusi tersebut.
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia enggan menilai putusan MK tersebut akan menjadi karpet merah bagi Golkar untuk mengusung kadernya jadi capres atau pun cawapres. Selama ini, Partai Golkar dengan perolehan suara kursi tinggi DPR memang justru jarang mengusung kadernya sendiri untuk maju pada kontestasi politik nasional.
"Kami baca dulu keputusan Mahkamah Konstitusi. Kami baca dulu keputusan Mahkamah Konstitusi. Begitu setelah kami baca, kami pelajari. Baru kemudian kita akan merumuskan langkah apa yang harus dilakukan," kata Bahlil.
Berbeda dengan Partai Amanat Nasional (PAN) yang sebenarnya tak memiliki suara dan kursi dominan di DPR. Mereka justru sangat optimis dan bersemangat mengajukan kadernya pada Pemilu 2029.
Wakil Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menilai, presidential threshold selama ini memang memperlakukan sejumlah partai politik secara tak adil saat ikut Pemilu. Putusan MK menjadi pintu dan pembebas rencana partai tersebut mengajukan jagoannya sendiri sebagai capres atau cawapres.
Selama ini, PAN memang hanya tercatat sebagai partai pengusung calon pada Pemilu. Terakhir kali, partai ini hanya mampu mengusung Hatta Rajasa sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto sebagai capres pada Pemilu 2014; itu pun berakhir kekalahan.
"Kalau PAN, insya Allah sangat bersyukur dengan keputusan ini. Harapan kami, akan banyak capres dan cawapres yang muncul. Dan tentu sedapat mungkin kami juga bermimpi untuk mendorong kader sendiri. Atau paling tidak, bekerjasama dan berkolaborasi dengan partai atau elemen bangsa lainnya,” ujar Saleh.
(mfd/frg)