Logo Bloomberg Technoz

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia enggan menilai putusan MK tersebut akan menjadi karpet merah bagi Golkar untuk mengusung kadernya jadi capres atau pun cawapres. Selama ini, Partai Golkar dengan perolehan suara kursi tinggi DPR memang justru jarang mengusung kadernya sendiri untuk maju pada kontestasi politik nasional.

"Kami baca dulu keputusan Mahkamah Konstitusi. Kami baca dulu keputusan Mahkamah Konstitusi. Begitu setelah kami baca, kami pelajari. Baru kemudian kita akan merumuskan langkah apa yang harus dilakukan," kata Bahlil.

Berbeda dengan Partai Amanat Nasional (PAN) yang sebenarnya tak memiliki suara dan kursi dominan di DPR. Mereka justru sangat optimis dan bersemangat mengajukan kadernya pada Pemilu 2029.

Wakil Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menilai, presidential threshold selama ini memang memperlakukan sejumlah partai politik secara tak adil saat ikut Pemilu. Putusan MK menjadi pintu dan pembebas rencana partai tersebut mengajukan jagoannya sendiri sebagai capres atau cawapres.

Selama ini, PAN memang hanya tercatat sebagai partai pengusung calon pada Pemilu. Terakhir kali, partai ini hanya mampu mengusung Hatta Rajasa sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto sebagai capres pada Pemilu 2014; itu pun berakhir kekalahan.

"Kalau PAN, insya Allah sangat bersyukur dengan keputusan ini. Harapan kami, akan banyak capres dan cawapres yang muncul. Dan tentu sedapat mungkin kami juga bermimpi untuk mendorong kader sendiri. Atau paling tidak, bekerjasama dan berkolaborasi dengan partai atau elemen bangsa lainnya,” ujar Saleh.

(mfd/frg)

No more pages