Beda Respons KIM Plus Soal Penghapusan Presidential Threshold
Azura Yumna Ramadani Purnama
04 January 2025 20:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Sejumlah partai politik pendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto atau Koalisi Indonesia Maju (KIM Plus) memberikan respon soal putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Putusan yang berpeluang memecah koalisi tersebut pada Pemilu 2029.
Partai Gerindra, sebagai pentolan KIM Plus, mengklaim menerima dan menghormati putusan MK pada perkara nomor 62/PUU/XXII/2024 tersebut. Mereka mengakui putusan MK memiliki sifat final dan mengikat; atau harus dilaksanakan.
Senada dengan pemerintah, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengklaim, akan memasukkan putusan MK tersebut dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Dia pun mengklaim usulan pengubahan beleid tersebut bisa dilakukan pemerintah atau pun DPR.
“Itu sih nanti terserah saja, pemerintah-DPR sama-sama saja,” kata Dasco.
Partai Golkar, sebagai peraih suara dan kursi terbanyak kedua di DPR, memilih normatif terhadap putusan MK. Mereka mengklaim masih harus mempelajari seluruh pertimbangan dan putusan lembaga penegak konstitusi tersebut.