"Pendapat saya, putusan MK tersebut bagi kami sebagai pembentuk undang-undang sama saja dengan berbagai putusan MK sebelumnya, yang harus kami hormati karena sifatnya yang bersifat final dan mengikat (final and binding)," ujar dia.
Meski demikian, dia menilai, putusan penghapusan presidential threshold tersebut belum tentu sebuah kebenaran konstitusional. Putusan ini akan diuji melalui proses sejarah dan waktu apakah memang sistem politik di Indonesia lebih cocok menerapkan pemilu tanpa ambang batas pencalonan.
Menurut dia, putusan MK ini memang sebuah jawaban terhadap kondisi politik terkini yang menampilkan sosok pasangan calon yang sangat terbatas bagi masyarakat. Selain itu, pencalonan kerap didominasi dan dikendali partai politik tertentu.
"Dengan adanya putusan ini, revisi UU Pemilu diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih inklusif dan memperluas peluang bagi calon presiden dan wakil presiden di masa mendatang," kata Irawan
(red/frg)