Logo Bloomberg Technoz

DPR Klaim Putusan MK Masuk Draf Omnibus Law Politik

Redaksi
04 January 2025 21:00

Gedung DPR/MPR. (Dok. mpr.go.id)
Gedung DPR/MPR. (Dok. mpr.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengklaim akan memasukkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 ke dalam rencana rancangan undang-undang Omnibus Law Politik. Putusan tersebut menghapus penetapan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

“Tentu pemerintah dan DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan norma baru di undang-undang terkait dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden,” kata Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda dikutip dari laman DPR, Sabtu (04/01/2025).

Menurut dia, putusan MK memberikan kesempatan yang lebih terbuka dan fair bagi seluruh partai politik saat ingin mengikuti kontestasi politik nasional. Setiap partai akan memiliki hak untuk mengajukan calon sendiri atau turut menjadi pengusung calon tertentu dalam skema koalisi.

“Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstitusional kita, di mana peluang untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden bisa lebih terbuka, dikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka,” ujar Politikus Partai Nasdem tersebut.

Senada, anggota Komisi II dari Partai Golkar, Ahmad Irawan mengatakan, putusan MK pasti akan menjadi bahan evaluasi bagi DPR dan pemerintah dalam pembentukan dan pembahasan revisi UU Pemilu; termasuk jika bentuknya menjadi Omnibus Law Politik.