Menurut Tessa, dua nama yang mendapat pencegahan tersebut adalah dua tersangka awal pada kasus tersebut. Penyidik ingin memastikan keduanya tetap berada di wilayah Indonesia untuk menjalani pemeriksaan dan sejumlah kebutuhan hukum lainnya. Pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan.
“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan Ybs di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” papar Tessa.
Tessa mengungkap, kasus korupsi tersebut ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp80 miliar. "Hasil perhitungan sementara," kata dia.
Dia juga mengatakan, KPK memulai penyidikan kasus korupsi PT PP tersebut per tanggal 9 Desember 2024. “Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” ujar Tessa.
(azr/frg)