KPK Sita Uang Hingga Rp62 M dari Kasus Korupsi PT PP
Azura Yumna Ramadani Purnama
04 January 2025 18:15
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang hingga Rp62 miliar dari dugaan korupsi pada proyek-proyek di divisi Engineering Procurement Construction (EPC), PT Pembangunan Perumahan (Persero) atau PT PP.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, dana tersebut berasal dari hasil penyitaan beberapa barang. Pertama, deposito dengan nilai Rp22 miliar. Serta, uang tunai yang ditemukan dalam brankas senilai Rp40 miliar.
“Bentuk uangnya apakah rupiah atau valuta asing ini belum tersampaikan dari penyidik kepada saya,” kata Tessa kepada wartawan, di kantornya, Jumat (3/1/2025).
Sebelumnya, lembaga antirasuah tersebut telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1637 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia (WNI), inisial DM dan HNN. Surat sudah diteruskan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Larangan Bepergian Ke Luar Negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyidikan dugaan TPK pada proyek-proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tahun 2022 s.d 2023 yang diduga merugikan keuangan negara,” ungkap Tessa kepada awak media di kantornya, Jumat (20/12/2024).