MK Larang Peserta Pemilu Pasang Foto AI untuk Kampanye
Azura Yumna Ramadani Purnama
04 January 2025 18:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) melarang peserta pemilihan umum untuk menggunakan foto yang sudah diedit atau dimanipulasi secara berlebihan untuk menjadi alat peraga kampanye. Terutama, saat ini telah ada banyak teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang mampu memoles dan mengubah foto sangat jauh dari penampilan faktual peserta Pemilu.
Hal tersebut tertuang dalam putusan MK pada perkara Nomor PUU-XXI/2023. Dalam perkara tersebut, MK memberikan penjelasan lebih ketat terhadap Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Sidang pengucapan putusan itu sendiri digelar hari ini, Kamis (2/1/2025) di ruang sidang Pleno MK.
“Dengan mewajibkan peserta pemilu untuk menampilkan foto atau gambar tentang dirinya yang original dan terbaru serta tanpa direkayasa atau dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan artifisial,” kata Wakil Ketua MK Saldi Ira, dilansir dari situs resmi MK, Sabtu (03/01/2025).
Saldi menjelaskan, pemolesan atau manipulasi secara berlebihan dengan bantuan AI menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak sejalan dengan asas pemilu yakni bebas, jujur, dan adil.
Menurut dia, informasi yang tidak benar dapat merusak loyalitas pemilih dalam menentukan pilihannya di Pemilu. Selain itu, kata Saldi, hal tersebut juga dapat mengganggu kemampuan pemilih dalam mengambil keputusan secara berkualitas.