Alibi KPK Soal Mandeknya Kasus Sahbirin Noor
Azura Yumna Ramadani Purnama
04 January 2025 16:15
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim masih terus berupaya mengejar mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel).
Hal ini disampaikan meski lembaga antirasuah ini tak lagi memunculkan nama Sahbirin atau pun nama-nama lainnya dalam daftar pemeriksaan harian. Hal ini terjadi usai KPK kalah saat Sahibirin mengajukan gugatan praperadilan penetapan statusnya sebagai tersangka kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akhir 2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengklaim, belum mendapatkan informasi pemanggilan ulang Sahbirin, usai dua kali mangkir. Namun, dia mengatakan, proses penyidikan dan penyelidikan masih terus dilakukan KPK.
“Jadi satu Satgas juga menangani beberapa perkara yang sama secara simultan, sehingga perlu dilakukan pengaturan. Kapan dipanggilnya, nanti kita tunggu saja sama-sama,” kata Tessa kepada awak media, di kantornya, Jumat (3/1/2025).
Terkait itu, tersiar kabar kasus Sahbirin Noor atau Paman Birin belum ditindaklanjuti akibat surat perintah penyidikan (sprindik) baru masih tertahan. Sejumlah pejabat KPK kabarnya belum juga meneken surat yang bisa menjadi dasar penyidik mencari atau pun memeriksa Sahbirin.