Logo Bloomberg Technoz

MK Sebut LPS Tak Perlu Lagi Minta Persetujuan Menkeu

Mis Fransiska Dewi
04 January 2025 20:30

Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Dok. LPS)
Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Dok. LPS)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) ingin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjadi lembaga independen yang jauh dari potensi intervensi politik. Hal ini disampaikan saat membacakan putusan Nomor 85/PUU-XXII/2024 yang menguji sejumlah pasal pada Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.

Lembaga penegak konstitusi tersebut pun menggugurkan syarat adanya persetujuan menteri keuangan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) dan kegiatan LPS lainnya. Seperti yang tertuang pada Pasal 86 ayat (4), ayat (6), ayat (7) huruf a, serta Pasal 7 angka 57 UU P2SK.

"Mahkamah berpendapat tidak tepat apabila bentuk keterlibatan Menteri Keuangan dimaksud berupa 'persetujuan'," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dikutip dari laman MK, Sabtu (04/01/2025).

"Adanya 'persetujuan' Menteri Keuangan dalam penyusunan RKAT untuk kegiatan operasional LPS potensial mengurangi independensi LPS dalam mengambil keputusan.”

Dalam putusannya, MK kemudian mengubah frasa dalam pasal-pasal tersebut menjadi 'persetujuan DPR'.