"Adapun anggota DPR dan DPRD adalah jabatan majemuk yang setiap pengambilan keputusan dalam menjalankan kewenangannya dilakukan secara kolektif, sehingga sangat kecil kemungkinannya untuk terjadi keswenang-wenangan,” ujar Arief.
Menurut dia, pembatasan periode seseorang menjadi anggota DPR atau DPRD merupakan kewenangan partai politik pengusung. Setiap partai politik, dengan kebijakan tertentu, sebenarnya bisa saja membatasi seorang kader hanya boleh menjadi anggota legislatif selama periode tertentu jika memang ingin proses regenerasi politiknya berjalan lebih cepat.
Alih-alih membatasi periode jabatan, menurut Arief, MK justru mendorong partai politik mengembangkan pola rekrutmen dan kaderisasi yang lebih baik. Sehingga, kata dia, kader yang lolos ke parlemen merupakan sosok terbaik dan berintegrasi.
(red/frg)