Logo Bloomberg Technoz

Alasan MK Tolak Batasi Periode Jabatan Anggota DPR dan DPRD

Redaksi
04 January 2025 17:00

Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan (YouTube Mahkamah Konstitusi)
Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan (YouTube Mahkamah Konstitusi)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tercatat sudah menjabat lebih dari dua periode. Mereka tercatat selalu lolos saat mengikuti pemilihan umum legislatif atau Pileg.

Hal ini membuat seorang wiraswasta, Muhammad Zainul Arifin meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan batasan jumlah periode seseorang bisa mengajukan diri sebagai anggota legislatif. Hal ini tertuang pada perkara nomor 157/PUU-XXII/2024 yang menggugat sejumlah pasal pada UU MD3.

“Munurut Mahkamah, hingga saat ini belum terdapat perkembangan dan kebutuhan baru serta alasan yang kuat dan mendasar bagi Mahkamah untuk mengubah pendirian berkenaan dengan isu konstitusional pembatasan periodisasi masa jabatan anggota legislatif,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan dikutip, Sabtu (04/01/2024).

Menurut dia, periode jabatan anggota DPR atau DPRD tak perlu dibatasi seperti presiden atau pun kepala daerah; yang hanya dibolehkan maksimal dua periode atau 10 tahun.

Mahkamah menilai, anggota legislatif adalah jabatan majemuk yang setiap keputusan strategisnya memerlukan kesepakatan dengan seluruh atau sebagian besar anggota dewan lainnya. Hal ini berbeda dengan jabatan kepala negara dan kepala daerah yang merupakan jabatan tunggal dan berpotensi penyelewengan atau kesewenangan jika tak dibatasi.