Logo Bloomberg Technoz

Saat penyampaian salinan permohonan dilakukan, MK akan mendata Pihak Terkait. Ada pun pengajuan Pihak Terkait sudah dapat dilakukan sejak perkara diregistrasi hingga dua hari kerja.

Kemudian, Hakim Konstitusi akan mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menetapkan para Pihak Terkait. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024, penetapan Pihak Terkait akan dilaksanakan pada 6-14 Januari 2025.

Dengan demikian, sidang perdana sengketa Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (8/1/2024) mendatang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan. Sementara untuk Jawaban dan Keterangan dari Pihak Terkait, diajukan satu hari kerja sebelum pemeriksaan sidang berikutnya.

"Jadi mereka [Pihak Terkait] bisa hadir dulu, mendengarkan apa saja yang menjadi dalil-dalil atau argumentasi permohonan. Setelah itu mereka bisa mempersiapkan secara matang," tutur Faiz.
 
Mekanisme Sidang Panel

Serupa sidang sengketa Pemilu dan Pileg 2024, perkara sengketa hasil Pilkada 2024 juga menggunakan mekanisme panel. Mekanisme tersebut terdiri dari sembilan Hakim Konstitusi yang akan dibagi menjadi tiga panel, sehingga setiap panel beranggotakan tiga hakim.

Adapun komposisi Panel Hakim, kata Faiz, masih sama dengan komposisi Panel Hakim dalam persidangan PHPU 2024, yakni: Panel I terdiri atas Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Anwar Usman, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh. 

Panel II terdiri atas Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arsul Sani, dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur. Kemudian Panel III terdiri atas Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

Faiz menyebut mekanisme panel masih digunakan karena MK memiliki batas waktu selama 45 hari kerja. "Kalau kita tidak menggunakan panel secara paralel, khawatirnya tidak terkejar. Jadi pengalaman panjang MK itu sudah mempersiapkan sedemikian rupa," ujar Faiz.

Di sisi lain, untuk pembagian penanganan perkara MK memastikan akan melakukannya secara proporsional. Pembagian penanganan perkara juga akan mempertimbangkan hal-hal lain, termasuk asal daerah para Hakim Konstitusi. Nantinya, Hakim Konstitusi tidak akan menangani perkara PHP Kada 2024 dari daerah asalnya.

"Kita mempertimbangkan beberapa hal yang sebisa mungkin menghindari benturan ataupun potensi konflik kepentingan. Seperti apa, misalnya dari asal daerah. Jadi, Hakim Konstitusi tidak akan menangani perkara PHP Kada yang berasal dari daerah hakim yang bersangkutan," kata dia

(mfd/frg)

No more pages