MK Mulai Sidang 309 Sengketa Hasil Pilkada Pekan Depan
Mis Fransiska Dewi
04 January 2025 15:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memulai sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah atau sengketa hasil Pilkada 2024, Rabu depan (08/01/2025). Sidang akan dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Berdasarkan data MK, lembaga penegak konstitusi tersebut menerima registrasi dari 309 pengajuan gugatan hasil penghitungan suara Pilkada Serentak 2024. Dari total tersebut, 23 perkara berisi gugatan terhadap hasil Pilkada tingkat provinsi; 49 perkara terhadap Pilkada tingkat Kota; sedangkan 237 perkara lainnya gugatan Pilkada tingkat Kabupaten.
Jumlah tersebut lebih rendah dari total berkas perkara yang masuk ke MK yaitu sebanyak 314 permohonan gugatan. Sebanyak lima gugatan dinyatakan duplikasi atau teregistrasi ganda karena diajukan secara luring dan daring hingga pertengahan Desember 2024.
"Setelah kita mendapatkan registrasi perkara, maka para pihak yang ingin mengajukan diri menjadi Pihak Terkait, mereka punya waktu dua hari kerja sejak diregistrasi. Artinya per hari ini dan (karena) besok Sabtu (dan) Minggu itu libur, maka hari terakhirnya adalah Hari Senin," kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (4/1/2025).
Begitu perkara teregistrasi, tahapan selanjutnya MK akan menyampaikan salinan permohonan kepada Termohon yang dalam hal ini ialah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dengan tembusan KPU. Selain itu, salinan permohonan juga akan disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).