Logo Bloomberg Technoz

Dalam hal relasi agama dan negara, kata dia, Indonesia bukan negara agama yang mendasarkan penyelenggaraan negara pada agama tertentu. Indonesia juga bukan negara sekuler yang memisahkan relasi agama dan negara. Indonesia berada pada poros ketiga yaitu negara yang mempertautkan, mengintegrasikan, dan mensinergikan berbagai agama dengan negara.

Menurut Daniel, Indonesia berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana Pasal 29 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Artinya, nilai dan prinsip semua agama dan keyakinan yang hidup yang memuat nilai kebaikan dan bersifat universal dijadikan dasar dalam penyelenggaraan negara.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, MK meyakini agama dan kepercayaan kepada Tuhan YME merupakan unsur terpenting dalam menjaga dan mempertahankan karakter bangsa sebagaimana diamanatkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Namun dalam praktiknya pun warga negara tetap diberi kebebasan untuk beragama atau menganut kepercayaan terhadap Tuhan YME sesuai dengan keyakinannya masing-masing.

“Beragama dan menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa secara merdeka, hal mana merupakan pilihan yang jauh lebih tepat dari pada tidak beragama atau tidak menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa," ujar dia. 

"Tidak ada ruang kebebasan warga negara untuk tidak memeluk agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah pembatasan yang proporsional dan bukanlah pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi.”

Sebelumnya, dua pemohon yakni Raymond Kamil dan Indra Syahputra mengklaim tidak memeluk agama dan kepercayaan yang diakui di Indonesia. Mereka mengalami kerugian karena dipaksa harus mengisi kolom agama dalam sejumlah dokumen administrasi kependudukan dan lainnya.

(red/frg)

No more pages