Logo Bloomberg Technoz

Tolak Gugatan Agnostik, MK Sebut UUD 1945 Wajibkan WNI Beragama

Redaksi
04 January 2025 16:00

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10/2023).(Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10/2023).(Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap Pasal 302 ayat (1) KUHP yang diajukan pada perkara nomor 146/PUU-XXII/2024. Pasal tersebut berisi ancaman pidana bagi orang yang menghasut agar seseorang tak beragama atau menganut keyakinan yang diakui di Indonesia.

Pada gugatan tersebut, pemohon menilai jaminan kebebasan beragama dalam UUD 1945 seharusnya juga bisa diartikan setiap warga negara Indonesia boleh tidak menganut agama atau kepercayaan tertentu; atau hak tidak beragama.

Sehingga, pemohon menilai setiap orang boleh menyatakan diri tidak beragama pada seluruh dokumen administrasi kependudukan dan lainnya; tidak mengikuti pendidikan agama semasa sekolah; dan boleh menjalankan perkawinan meski tak punya agama. 

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi justru menunjukkan UUD 1945 memuat banyak frasa dan prinsip religius keagamaan mulai dari pembukaan alinea ke-3, alinea ke-4, Pasal 9 ayat (1), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28E ayat (2), Pasal 28I ayat (1), Pasal 28J ayat (2), Pasal 29 ayat (1), Pasal 29 ayat (2), serta Pasal 31 ayat (3).

“Telah jelas bahwa UUD NRI Tahun 1945 adalah konstitusi yang meyakini keberadaan Tuhan Yang Maha Esa atau dapat dikatakan sebagai konstitusi yang religius (godly constitution),” kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh, dikutip dari laman MK, Sabtu (04/01/2025).