Polda Metro Jaya Pecat 31 Polisi: Terlibat Narkoba Hingga LGBT
Redaksi
04 January 2025 18:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepolisian Daerah atau Polda Metro Jaya mengeluarkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 31 anggotanya. Sebanyak lima polisi bertugas di Markas Polda Metro Jaya, sedangkan sisanya adalah polisi yang bertugas di tingkat kepolisian resor dan kepolisian sektor di wilayah hukum tersebut.
"Pentingnya menjaga integritas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri, sekaligus memberikan peringatan keras agar kejadian serupa tidak terulang," kata Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto dikutip, Sabtu (04/01/2024).
Menurut dia, pemecatan terhadap 31 anggota tersebut diambil pada Desember 2024. Berdasarkan jenis pelanggaran, dia mengatakan sebanyak delapan polisi terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba, 15 polisi melakukan desersi, satu polisi terlibat kasus penggelapan atau penipuan, empat polisi terlibat kasus perselingkuhan, dua polisi terbukti melakukan nikah sirih, serta satu polisi terindikasi lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Dia mengatakan, sanksi pemecatan dilakukan untuk menjaga muruah kepolisian. Menurut dia, Polri harus memastikan seluruh anggota menjalankan aturan dengan baik. Hal ini juga untuk membuat para anggota Polri mensyukuri keanggotaannya karena tak semua orang bisa bergabung dengan Korps Bhayangkara tersebut.
"Saya kembali mengingatkan sudah banyak anak muda yang dilantik menjadi anggota Polri dan membuat kebanggaan bagi keluarga. Tidak semua dapat lolos seleksi menjadi anggota Polri, dan ingatlah itu adalah sebuah perjuangan," kata dia.