Logo Bloomberg Technoz

Divisi Propam Polri juga telah menjatuhkan sanksi etik kepada dua anggota polisi lainnya yaitu Inspektur Satu (Iptu) Sehatma Manik dan Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto. Berbeda dengan para atasannya, keduanya hanya mendapat sanksi demosi.

Iptu Sehatma mendapat sanksi administrasi demosi atau penugasan di luar fungsi penegakan hukum selama delapan tahun; serta pernyataan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Selain itu, dia juga harus menjalani hukuman penempatan pada tempat khusus selama 30 hari hingga 25 Januari mendatang.

Nyaris serupa, Brigadir Fahrudun mendapat sanksi administrasi demosi selama lima tahun; serta sanksi etik penempatan pada tempat khusus. Lima anggota polisi tersebut kabarnya tengah menempuh proses banding terhadap sanksi etik yang diterima.

Divisi Propam Polri sendiri sebelumnya menyatakan akan menggelar sidang etik terhadap 18 anggota polisi yang diduga terlibat dalam pemerasan penonton DWP 2024. Akan tetapi, belum diketahui kapan pelaksanaan sidang etik terhadap anggota polisi lainnya.

Selain sidang etik, Polri pun mengklaim akan mengembalikan uang hasil pemerasan tersebut kepada para penonton yang menjadi korban. Hal ini dilakukan usai Divisi Propam Polri menemukan dan menyita uang Rp2,5 miliar yang menjadi barang bukti dalam kasus etik tersebut.

"Nanti akan dikembalikan ke yang berhak," kata Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto.

(red/frg)

No more pages