Polda Pecat 3 Polisi dan Kembalikan Uang Rp2,5 M di Kasus DWP
Redaksi
04 January 2025 15:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian atau Div Propam Polri telah menuntaskan sejumlah sidang etik anggota polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024.
Sebanyak tiga perwira menengah Kepolisian Daerah atau Polda Metro Jaya menerima sanksi etik berat berupa keputusan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Ketiganya adalah eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Donald P Simanjuntak; eks Kepala Sub Direktorat III Direktorat Reserse Narkoba atau Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Malvino Edward Yusticia; dan Kepala Unit 1 Unit 3 Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris (AKP) Yudhy Triananta Syaeful.
“Sidang kode etik ini merupakan wujud nyata komitmen Polri untuk menindak tegas para pelanggar dan menjaga marwah institusi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko.
Dalam kasus ini, Propam Polri menyoroti keputusan Donald yang membiarkan anak buahnya meminta uang kepada penonton yang diduga menggunakan narkoba pada acara DWP 2024. Hingga saat ini, setidaknya tercatat ada 45 warga negara Malaysia dan warga negara Indonesia yang kabarnya menyetor hingga Rp2,5 miliar untuk dibebaskan.
"Ini bagian dari pembiaran. [Donald] harusnya punya langkah untuk bisa menghentikan [pemerasan] itu. Karena ada kewajiban pimpinan bisa menghentikan, tapi tidak dilakukan," ujar Trunoyudo.