Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengingatkan soal kemungkinan masalah pada anggaran pengadaan imbas beberapa perubahan nomenklatur. Akan tetapi pada masa pemerintahan sebelumnya belum menindaklanjuti regulasi tukin dosen.
"Awalnya diatur di bawah Kemenristekdikti, kemudian bergeser ke Kemendikbudristek, dan kini Kemendiktisaintek, akibatnya tidak ada pembaruan kebijakan mengatur tukin dosen dalam waktu dekat,"katanya,
Aturan terkini diperuntukkan tukin pegawai kementerian, bukan khusus untuk dosen. Kemudian, kebijakan di tiap kementerian bisa saja berbeda.
“Tukin ini difokuskan kepada satuan kerja atau satker yang belum memiliki sistem tunjangan kinerja,” ujarnya.
Regulasi terkait tukin dosen tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi alias Permendikbud Ristek Nomor 44 Tahun 2024. Permendikbud yang dikeluarkan pada masa Mendikbud Ristek Nadiem Makarim ini mengatur tentang profesi, karier, dan penghasilan dosen.
Kemendiktisaintek memutuskan untuk mengevaluasi kembali permen tersebut. Hal itu telah dimaksudkan dalam rencana program 100 hari Kemendikti, tentang Evaluasi dan Revisi Regulasi Permendikbudristek 44/2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.
(dec/spt)