Hakim Merchan: Vonis Trump Tetap Dijatuhkan Sebelum Dilantik
News
04 January 2025 11:00
Erik Larson dan Patricia Hurtado - Bloomberg News
Bloomberg, Donald Trump telah diperintahkan untuk hadir dalam sidang vonis atas kasus pidana uang tutup mulut (suap) pada 10 Januari, meskipun hakim negara bagian New York mengindikasikan bahwa presiden terpilih tersebut tidak akan menghadapi hukuman penjara.
Hakim Juan Merchan di Manhattan menetapkan tanggal tersebut sambil menolak permintaan untuk membatalkan vonis pada Jumat. Keputusan ini menjadi pukulan bagi upaya Trump untuk menyelesaikan kasus ini sebelum pelantikannya akhir bulan ini.
Merchan menyatakan bahwa membatalkan putusan juri adalah tindakan yang salah, tetapi menambahkan bahwa menjatuhkan hukuman penjara kepada Trump tidaklah tepat.
“Pengadilan ini telah dengan cermat mempertimbangkan argumen masing-masing pihak dan menemukan bahwa membatalkan putusan juri bukanlah cara terbaik atau satu-satunya untuk mendamaikan kepentingan yang bersaing,” kata Merchan.