Penerapan B40 telah terlaksana mulai 1 Januarai 2025 namun akan sepenuhnya terlaksana pada Februari 2025 karena adanya masa transisi. Masa transisi merupakan periode untuk menghabiskan kapasitas B35 yang masih beredar di pasaran sebelum akhirnya menggunakan B40.
"Jadi posisinya kan 1 Januari [Keputusan Menteri] Kepmen-nya memang sudah ditandatangankan untuk mandatori B40-nya," katanya.
Eniya menambahkan, pihaknya telah melakukan kesepakatan dengan seluruh badan usaha bahan bakar nabati (BU BBN) dan badan usaha bahan bakar minya (BU BBM) untuk menghabiskan stok B35 sehingga saat ini masih dalam masa transisi.
“Nah itu memang bergulir kan ini B35 itu sebetulnya masih jalan. Ada beberapa tetap yang jalan karena sesuai order yang sampai dengan 31 Desember. Dia ada yang bisa menghabiskan stok 2 minggu, ada yang perlu 2 bulan karena stoknya banyak,” ujar Eniya.
“Jadi itu masa-masa yang diatur di Kepmen diperbolehkan sampai 28 Februari.”
Adapun pemerintah telah menetapkan alokasi B40 sebanyak 15,6 juta kiloliter (kl) biodiesel sepanjang 2025 dengan rincian 7,55 juta kl diperuntukkan bagi public service obligation (PSO) sedangkan sisanya atau sebanyak 8,07 juta kl dialokasikan untuk non-PSO.
Implementasi program mandatori B40 ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Dalam Rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Sebesar 40%.
Penyaluran B40 akan didukung oleh 24 BU BBN serta 28 BU BBM yang mendistribusikan B40 untuk PSO dan non-PSO.
(mfd/spt)