"Non PSO ini harganya sama juga, tapi tidak ditanggulangi insentifnya oleh negara. Karena dana BPDPKS kita kan tahun 2025 tidak bisa meng-cover secara total daripada B40. Tapi kita sudah hitung nggak ada masalah kok," ungkapnya.
Meski demikian, Bahlil menjamin alokasi biodiesel non PSO tidak akan mandek karena tidak diberi insentif oleh pemerintah. Penyalurannya juga akan dipantau oleh BPH Migas.
"Kita sudah atur dalam neraca antara kebutuhan nasional, kemudian kapasitas produksi kilang kita yang untuk solar, dan kapasitas untuk FAME. Jadi pasti akan terserap semuanya," tutur Bahlil.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, total ada 24 badan usaha bahan bakar nabati (BU BBN) yang akan menyalurkan FAME dari total alokasi sebesar 15,6 juta kl kepada 28 BU BBM sepanjang tahun 2025 untuk PSO dan non PSO.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi menjelaskan porsi penyaluran biodiesel PSO dan non PSO akan diterapkan dengan proporsional.
"Dari 24 BU BBN itu mengirimnya ke beberapa tempat, tidak cuma satu atau dua, yang mana dia harus mendapatkan alokasi porsinya yang sama. Jadi 7,55 juta kl itu adalah PSO 48%, dan 52% itu harus disalurkan ke non PSO," jelas Eniya.
Eniya menegaskan, baik alokasi PSO maupun non PSO harus dibeli dengan Harga Indeks Pasar (HIP) Biodiesel dan dilarang untuk membanting harga.
"Kita membagi itu rada rumit karena ada kapasitasnya, ada lokasinya, ada ongkos angkutnya, kita optimalkan di situ, dan juga alokasi Solar berapa kan juga harus pasti. Tidak hanya di satu tempat karena ada yang dikurangi proporsional tadi antara 48% sama 52%," imbuh Eniya.
Pengawasan
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana berujar pemerintah akan melakukan pengawasan agar pembeli segmen non-PSO tidak menggunakan B40 untuk kepentingan layanan publik yang harganya lebih murah karena produksinya didanai BPDPKS.
“Oh pengawasan. Intinya sih pengawasan. Selama ini kan dua-duanya [biodiesel PSO dan non-PSO] disubsidi, tetapi sekarang karena kalau jadi nanti terpisah begitu, ya pengawasan harus benar-benar untuk yang barang ada subsidi negaranya. Awasi sampai titik akhir,” tegasnya ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (3/1/2025).
(mfd/spt)