Logo Bloomberg Technoz

PDIP Klaim Kawal Putusan MK di Revisi UU Pemilu

Azura Yumna Ramadani Purnama
03 January 2025 16:10

Ketua DPP PDIP Said Abdullah (Bloomberg Technoz/Mis Fransiska)
Ketua DPP PDIP Said Abdullah (Bloomberg Technoz/Mis Fransiska)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP), Said Abdullah mengklaim, partainya akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. 

Dia bahkan mengklaim PDIP akan berupaya memastikan putusan MK pada perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 tersebut akan masuk ke dalam rancangan revisi Undang-undang Pemilu atau RUU Pemilu. Termasuk perintah MK soal pelibatan semua pihak termasuk partai politik non parlemen saat pembahasan.

"Kami [PDIP] akan menjadikannya sebagai pedoman nanti dalam pembahasan revisi undang-undang pemilu antara pemerintah dan DPR," kata Said Abdullah melalui pesan singkat, Jumat (03/01/2025).

Dia mengatakan, akan menjalankan seluruh perintah MK dengan memastikan beleid baru Pemilu memberikan hak kepada seluruh partai politik peserta pemilu untuk mengusung calon; tanpa ikatan jumlah kursi di DPR atau pun perolehan suara nasional pada kontestasi politik sebelumnya. Meski demikian, sesuai amanat MK, DPR juga akan memastikan jumlah pasangan calon yang ikut kontestasi politik nasional tersebut tak akan berlebihan.

"Pemerintah dan DPR untuk mengatur dalam undang undang agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak yang berpotensi merusak hahekat pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat," ujar Said.