Logo Bloomberg Technoz

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengatakan saat ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan tengah menggodok draf revisi UU Tax Amnesty yang sudah masuk dalam daftar program legislasi nasional DPR.

“Sedang dirumuskan. Kita tahu ada tax amnesty satu dan dua, yang ke depan ini salah satu mekanisme sedang disiapkan untuk memberi ruang sebagaimana disampaikan Bapak Presiden,” kata Budi Gunawan di Kejaksaan Agung, Kamis (02/01/2024). 

Budi mengatakan program pengampunan pajak atau Tax Amnesty jilid III salah satunya menjadi sarana untuk memulihkan kerugian negara dari sejumlah kasus korupsi. Hal ini merujuk pada sejumlah aset para koruptor yang berada di luar negeri.

Menurut dia, regulasi baru pengampunan pajak akan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku di negara-negara tempat aset para koruptor. Meski demikian, dia masih merahasiakan seluruh negara target sebagai upaya mencegah kebocoran data dan antisipasi lainnya.

Dia pun mengatakan, tim desk tipikor pemerintah sedang memperkuat kerja sama internasional sebagai langkah awal sebelum pelaksanaan Tax Amnesty jilid III. Termasuk, potensi pengembalian aset-aset korupsi di negeri tersebut.

Sebagaimana diketahui, DPR RI mengusulkan kepada pemerintah untuk membahas revisi Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty pada 2025. Hal tersebut dilakukan agar program Tax Amnesty Jilid III ini bisa terlaksana pada tahun depan.

Hal itu berpeluang besar terjadi setelah Komisi XI DPR RI berinisiatif memasukkan RUU Tax Amnesty dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal membeberkan tax amnesty yang rancangan undang-undangnya masuk dalam prolegnas prioritas 2025, akan menawarkan skema pengakuan baru bagi para Wajib Pajak (WP).

Dia mengeklaim, tax amnesty yang akan dilakukan pada tahun mendatang memiliki skema pengakuan yang berbeda dengan tax amnesty jilid I, dan jilid II. Ia menyebut, tarif yang ditawarkan hingga pendeteksian harta para WP akan berbeda dalam tax amnesty yang akan datang. 

“Bisa [terdapat skema yang berbeda], nanti tarifnya atau cara deteksinya. Jadi bukan hanya, kalau di HPP kan pengakuan sukarela. Ini jangan cuma sukarela, periksa dulu baru,” ucap Cucun ketika ditemui awak media di Kompleks DPR RI, Kamis (5/12/2024).

(dov/lav)

No more pages