"Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat atau final and binding," kata Yusril.
Dia menillai, tak ada pihak yang bisa melakukan perlawanan terhadap putusan MK tersebut. Putusan tersebut juga sudah melalui lebih dari 30 kali uji materi hingga berujung pada penghapusan presidential threshold.
"Namun apapun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis. MK berwenang menguji norma undang-undang dan berwenang pula menyatakannya bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Yusril.
(azr/frg)
No more pages