Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Kaji RUU Pemilu Usai MK Hapus Ambang Batas Pemilu

Azura Yumna Ramadani Purnama
03 January 2025 15:30

Yusril Ihza Mahendra (Instagram @yusrilihzamhd)
Yusril Ihza Mahendra (Instagram @yusrilihzamhd)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengklaim pemerintah menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. 

Menurut dia, pemerintah secara internal akan membahas implikasi putusan MK tersebut terhadap pengaturan pelaksanaan pemilihan presiden atau Pilpres 2029. Rencananya, bersama dengan DPR, pemerintah akan mulai menyiapkan draf revisi UU Pemilu dengan mengadaptasi putusan MK tersebut.

"Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan Presidential Threshold, maka Pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR," ujar Yusril melalui keterangan tertulisnya, Jumat (3/1/2025).

"Semua stakeholders termasuk KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat Pemilu dan masyarakat tentu akan dilibatkan dalam pembahasan itu nantinya." 

MK menghapus ambang batas pencalonan Pemilu saat mengabulkan gugatan uji materi Pasal 222 UU Pemilu pada Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024. Para hakim konstitusi menggugurkan pasal yang sebelumnya mengatur batas pencalonan presiden dan wakil presiden adalah diusung partai politik atau koalisi yang memiliki minimal 20% kursi di DPR atau mengantongi 25% suara nasional pada pemilu sebelumnya.