Logo Bloomberg Technoz

Berapa Besaran Kenaikan UMP 2025 Jakarta? Ini Rinciannya

Referensi
03 January 2025 15:17

Kendaraan melintas saat hujan di kawasan Casablanca, Jakarta, Selasa (3/12/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Kendaraan melintas saat hujan di kawasan Casablanca, Jakarta, Selasa (3/12/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025. Berdasarkan keputusan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 829 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2025, UMP Jakarta naik sebesar 6,5 persen atau setara dengan Rp 329.380 dari tahun sebelumnya.

Besaran UMP Jakarta 2025

UMP DKI Jakarta tahun 2025 ditetapkan menjadi Rp 5.396.761 per bulan. Angka ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan UMP tahun 2024 yang berada di angka Rp 5.067.381. Kenaikan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat dan memenuhi kebutuhan hidup layak di ibu kota.

Kenaikan UMP di Wilayah Lain: Banten dan Jawa Barat

Tidak hanya DKI Jakarta, Provinsi Banten dan Jawa Barat juga telah mengumumkan kenaikan UMP mereka untuk tahun 2025:

  • Banten:

    • UMP Banten 2025 naik menjadi Rp 2.905.119,90 dari sebelumnya Rp 2.727.812. Kenaikan ini menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan guna mendukung kesejahteraan pekerja di wilayah Banten.

  • Jawa Barat:

    • UMP Jawa Barat 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp 133.737,18 dari UMP 2024. UMP Jawa Barat tahun 2025 ditetapkan menjadi Rp 2.191.238, naik dari Rp 2.057.495 pada tahun sebelumnya.

Daftar Lengkap Kenaikan UMK Jabodetabek 2025

Suasana tugu Monas dengan latar gedung berkabut polusi di Jakarta, Senin (21/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Selain UMP, kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayah Jabodetabek juga telah ditetapkan. Berikut rincian lengkapnya:

  • UMP DKI Jakarta: Rp 5.396.761

  • UMK Kota Bogor: Rp 5.126.897

  • UMK Kabupaten Bogor: Rp 4.877.211

  • UMK Kota Depok: Rp 5.195.720

  • UMK Kota Tangerang: Rp 5.069.708

  • UMK Kota Tangerang Selatan: Rp 4.974.392

  • UMK Kabupaten Tangerang: Rp 4.901.117

  • UMK Kota Bekasi: Rp 5.690.752

  • UMK Kabupaten Bekasi: Rp 5.558.514

Pentingnya Penetapan UMP dan UMK

Upah minimum merupakan standar yang ditetapkan pemerintah sebagai acuan bagi pengusaha dalam memberikan upah kepada pekerja. Kenaikan UMP dan UMK dilakukan setiap tahun dengan tujuan untuk menyesuaikan tingkat inflasi dan kebutuhan hidup layak masyarakat.

Artikel Terkait