Cara Perpanjang SIM Online dan Syarat-syaratnya
Referensi
03 January 2025 15:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin praktis berkat layanan Digital Korlantas Polri. SIM yang telah diperpanjang secara online akan dikirim langsung ke rumah pemohon, memberikan kenyamanan ekstra bagi masyarakat. Simak syarat dan langkah-langkahnya berikut ini.
Syarat Perpanjangan SIM Secara Online
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib bagi setiap pengendara. Untuk pengendara sepeda motor, diperlukan SIM C, sementara pengemudi mobil memerlukan SIM A. Berikut adalah persyaratan lengkap yang harus dipenuhi sebelum memperpanjang SIM secara online:
-
SIM Lama: Pastikan SIM lama masih berlaku.
-
E-KTP: Kartu identitas elektronik yang sah.
-
Hasil RIKKES Jasmani: Pemeriksaan kesehatan jasmani.
-
Hasil Tes Psikologi: Dokumen hasil tes psikologi.
-
Pas Foto: Gunakan latar belakang biru (bukan foto selfie).
-
Tanda Tangan Digital: Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.
Agar proses verifikasi berjalan lancar, pastikan semua dokumen yang diunggah memiliki kualitas gambar yang jelas.
Langkah-Langkah Perpanjangan SIM Online
Untuk memperpanjang SIM secara online, Anda perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Unduh dan Registrasi Aplikasi
-
Unduh Aplikasi: Cari aplikasi Digital Korlantas POLRI di Google Play Store.
-
Registrasi Nomor Handphone: Masukkan nomor handphone untuk registrasi.
-
Kode OTP: Terima dan masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS.
-
Buat PIN: Buat PIN baru dan konfirmasi.
2. Lengkapi Profil
-
Isi data pribadi di menu "Profil", seperti NIK, nama lengkap, dan email.
-
Aktivasi akun melalui tautan yang dikirimkan ke email Anda.
3. Verifikasi Identitas
-
Lakukan verifikasi e-KTP dengan metode foto liveness untuk memastikan keaslian data Anda.
4. Persiapkan Dokumen Pendukung
-
Siapkan dokumen berikut:
-
Foto SIM lama
-
E-KTP
-
Pas foto berlatar biru
-
Foto tanda tangan
5. Lakukan Tes Kesehatan dan Psikologi
-
Tes RIKKES Jasmani: Kunjungi situs erikkes.id untuk tes kesehatan.
-
Tes Psikologi: Gunakan aplikasi eppsi.id untuk tes psikologi.
6. Ajukan Permohonan Perpanjangan SIM
-
Klik menu "SIM" di aplikasi dan pilih opsi "Perpanjangan SIM".
-
Unggah dokumen yang telah disiapkan.
-
Pilih SATPAS penerbit.
-
Masukkan nomor rekening pengembalian dana jika permohonan ditolak.
7. Pilih Metode Pengiriman
-
Pilih metode pengiriman, seperti menggunakan POS Indonesia, dan isi alamat tujuan.
8. Lakukan Pembayaran
-
Pilih metode pembayaran melalui virtual account BNI.
-
Klik "Lihat Nomor Rekening" untuk mendapatkan informasi pembayaran.
9. Pantau Status Transaksi
-
Periksa status permohonan di menu "Transaksi" secara berkala.
10. Terima SIM Baru
-
Setelah SIM diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
-
Klik tombol "Perbarui" untuk mendigitalisasi SIM Anda.
Keuntungan Perpanjang SIM Secara Online
Dengan layanan online ini, Anda tidak perlu lagi antre panjang di kantor SATPAS. Semua proses dilakukan dengan mudah melalui aplikasi, dari pengajuan hingga penerimaan SIM baru. Selain itu, layanan ini memberikan kemudahan bagi mereka yang sibuk dan tidak punya waktu untuk datang langsung ke kantor.