"Kalau habis ya habis dong [relaksasi ekspornya]. Kalau per regulasi sekarang kan habis," ungkap Dadan saat ditemui di kantornya,Jumat (3/1/2025).
Izin Freeport
Terkait dengan berlakunya larangan ekspor tersebut, Dadan menyebut, hingga saat ini belum ada pengajuan formal dari PT Freeport Indonesia (PTFI) kepada Kementerian ESDM terkait dengan relaksasi ekspor konsentrat tembaga selepas 31 Desember 2024.
"Ya minimal, kalau bentuknya nanti kepmen [keputusan menteri] atau permen itu belum terima konsepnya," tambah Dadan.
Dadan menuturkan nantinya, meski ada daftar mineral yang dilarang ekspor tercantum pada Permendag No. 10/2024 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor yaitu tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor Bidang Pertambangan dan Ketentuan Lampiran, perubahan harus lebih dahulu dilakukan pada Permen ESDM sebagai dasar relaksasi ekspor konsentrat mineral.
"Iya pasti ke sana [Kemendag], tetapi kan di hulunya harus ada kepastiannya dahulu," sebut Dadan.
Di sisi lain, Dadan juga turut mengomentari aksi Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas yang baru saja mendatangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan bertemu dengan Plt. Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi, Jumat (3/1/2025).
"Mungkin beliau [Tony] kan bisa ngomong ke sana-ke mari, menyampaikan karena ini ada kaitan dengan keekonomian, barang kali bisa ke sana [Kemenko Perekonomian]," imbuh Dadan.
Tony Wenas mengungkapkan perusahaan masih terus membahas bersama pemerintah, ihwal perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga setelah masa berlakunya habis pada 31 Desember 2024.
“Ini sedang dibahas,” kata Tony singkat saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (3/1/2025).
Permohonan tambahan kuota ekspor itu dibahas pada hari ini, setelah bulan lalu Tony juga mengunjungi Kantor Kemenko Perekonomian; tepatnya pada Kamis (5/12/2024).
Namun, Tony tidak bisa memastikan kapan pemerintah akan memberikan lampu hijau terhadap perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga bagi PTFI.
“Kalau bahasa sampai kapan kan tergantung pemerintah,” ujar Tony.
Sebelumnya, Tony mensinyalir bahwa perusahaan meminta perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga hingga Juni 2025, setelah masa berlakunya habis pada Desember 2024.
Tony tidak menampik tambahan kuota dan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga sangat dibutuhkan oleh Freeport lantaran smelter katoda tembaga perseroan di Manyar, Gresik, Jawa Timur masih belum dapat beroperasi normal usai terbakar pada 14 Oktober tahun lalu.
“Karena smelter-nya terjadi kecelakaan, kebakaran, sehingga harus berhenti dahulu dan kami harus perbaiki dahulu itu. Maka, dibutuhkan fleksibilitas untuk bisa ekspor [konsentrat tembaga] pada 2025 sampai smelter-nya beroperasi kembali,” ujarnya ditemui di sela agenda Indonesia Mining Summit 2024, Desember.
(mfd/wdh)