ESDM Larang Ekspor Konsentrat per 1 Januari, Bagaimana Freeport?
Mis Fransiska Dewi
03 January 2025 15:40
Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan larangan ekspor konsentrat tembaga telah resmi berlaku sejak 1 Januari 2025.
Larangan tersebut termaktub di dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 6/2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri telah berlaku sejak 1 Januari 2025.
Berdasarkan regulasi tersebut, relaksasi ekspor hanya diberlakukan bagi pemegang izin yang sedang menyelesaikan pekerjaan pada fasilitas pemurniannya (smelter) dan telah memasuki tahap commissioning fasilitas pemurniannya; yang dibuktikan dengan pembangunan fisik fasilitas pemurnian tersebut dan penilaian terhadap kesiapan, kelengkapan, kesesuaian dan/atau kelaikan peralatan dan instalasi untuk menjamin keandalannya.
Permen ESDM No. 7/2023 yang telah dicabut dan diganti oleh Permen ESDM No. 6/2024 tersebut kini telah membuat pemberlakuan larangan ekspor mundur lebih jauh lagi menjadi 1 Januari 2025, sehingga kegiatan ekspor mineral logam tertentu hanya sampai 31 Desember 2024.
Menjelaskan aturan baru tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengungkapkan peraturan larangan ekspor konsentrat ini tidak mengalami perubahan.