Logo Bloomberg Technoz

Aksi tersebut juga akan menyampaikan  tuntutan yang akan disampaikan. Tuntutan itu meminta pemerintah hadir secara nyata dalam penyelesaian polemik permasalahan kepailitan Sritex Group yang kian terkatung-katung.

"Tuntutan yakni keberlangsungan kerja dan kelangsungan usaha Sritex," ujar dia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.

Permohonan kasasi dengan nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 itu telah diputus melalui sidang pada 18 Desember 2024 lalu.

Merespons putusan tersebut, manajemen Sritex pun akan melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Namun, kepastian tersebut membuat sekitar 15 ribu pekerja dipastikan akan terdampak langsung, dan sebanyak 50 ribu orang juga akan terdampak secara tidak langsung.

"Jangan sampai pemerintah mematikan usaha dalam negeri dan memberikan karpet merah kepada PMA [Penanam Modal Asing]  dengan dalih investasi yang kemakmurannya belum tentu dinikmati oleh pekerja dalam negeri," kata Slamet, baru-baru ini.

(ibn/roy)

No more pages