Logo Bloomberg Technoz

Maka, total HJE yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah 1 juta bungkus x 16 x Rp1.140 = Rp18,24 miliar. Dengan tarif PPN sebesar 10,7%, maka total PPN yang terutang atas penyerahan produk hasil tembakau adalah Rp1,95 miliar.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo memastikan tarif PPN tidak bersifat multitarif, meski terdapat tarif sebesar 12% untuk barang mewah dan 11% untuk selain barang mewah.

Suryo menjelaskan pada dasarnya tarif PPN tetap sebesar 12% mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Namun, kata Suryo, pemerintah mengenakan dasar pengenaan pajak yang berbeda. Sehingga, tarif efektif PPN bisa diterapkan masing-masing 11% dan 12%.

"Kalau dari bahasa Undang-undang HPP, PPN tidak menganut multitarif. Jadi tarifnya tetap kita dudukan sama, hanya saja dasar pengenan pajaknya yang kita buat berbeda," ujar Suryo.

Suryo menjelaskan, dasar pengenaan pajak yang dikenakan untuk barang mewah yang termasuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dikenakan secara utuh. Adapun, PPN dihitung melalui tarif PPN 12% dikali dengan nilai impor atau harga jual.

Sementara itu, dasar pengenaan pajak yang dikenakan untuk barang dan jasa selain yang tergolong PPnBM adalah 11 per 12 atau 11/12. Sehingga, tarif PPN dihitung melalui tarif PPN 12% dikali dasar pengenaan pajak 11/12 dikali harga jual. Perhitungan tersebut menghasilkan tarif efektif PPN 11%.

(dov/lav)

No more pages