Logo Bloomberg Technoz

Tarif PPN Rokok Tetap Naik 2025 meski Bukan Barang Mewah

Dovana Hasiana
03 January 2025 11:40

Ilustrasi Cukai Rokok (Dennis A. Pratama/Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Cukai Rokok (Dennis A. Pratama/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) memastikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) hasil tembakau mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau.

Dengan kata lain, tarif PPN hasil tembakau tetap naik meskipun pemerintah telah menerbitkan peraturan terbaru yang mengatur kenaikan PPN menjadi 12% hanya untuk barang mewah, dan penggunaan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 untuk selain barang mewah.

"Kalau rokok, mengikuti skema yang seperti sudah ada di PMK sekarang, 9,9% dikali harga jual eceran [HJE] menjadi 10,7% dikali HJE. Ikut ketentuan yang itu, tidak berubah," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama dalam media briefing, dikutip Jumat (2/1/2025).

Menyitir Pasal 4 Ayat 2 PMK 63/2022, tarif PPN yang berlaku atas penyerahan hasil tembakau adalah 9,9% pada 1 April 2022 hingga 31 Desember. Namun, tarifnya meningkat menjadi 10,7% ketika tarif PPN resmi naik menjadi 12%.

Sebagai gambaran, PT XYZ sebagai produsen hasil tembakau melakukan pemesanan pita cukai hasil tembakau atas hasil produksinya berupa sigaret kretek mesin golongan II merek PQR sebanyak 1 juta bungkus. Setiap bungkus PQR berisi 16 batang sigaret kretek mesin golongan II dengan asumsi harga jual eceran ditetapkan Rp1.140 per batang.