Hal itu sebagaimana termaktub dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 31 Desember 2024.
Kemudian, dalam Pasal 5 dijelaskan, pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan BKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, atas penyerahan BKP PPnBM berlaku ketentuan berikut:
a. Mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai 31 Januari 2025, PPN terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.
b. Mulai 1 Februari 2025 berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 2.
(dov/lav)
No more pages