Logo Bloomberg Technoz

PPN 12% Batal untuk Umum, Peritel Punya Waktu 3 Bulan Ubah Sistem

Dovana Hasiana
03 January 2025 10:34

Konsumen berbelanja di supermarket./Bloomberg-Natalie Naccache
Konsumen berbelanja di supermarket./Bloomberg-Natalie Naccache

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak memberi waktu setidaknya tiga bulan kepada para peritel untuk kembali menyesuaikan sistemnya, seiring dengan keputusan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang hanya diterapkan untuk barang mewah.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengaku telah menemui peritel untuk membahas keputusan penyesuaian PPN. Ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.

"Memang harus dilakukan mengubah sistem, kira-kira butuh berapa lama, kami lagi diskusi kira-kira tiga bulan cukup tidak? kira-kira transisinya tiga bulan bagi para pihak untuk menyesuaikan sistemnya," ujar Suryo dalam agenda media briefing, dikutip Jumat (3/1/2025).

Selain itu, Suryo mengatakan kementeriannya juga bakal melakukan evaluasi atas sistem yang dimiliki agar penerapan PPN 12% yang hanya diterapkan untuk barang mewah berjalan lancar.

Pemerintah resmi menerapkan kenaikan PPN menjadi 12% khusus untuk barang mewah mulai Februari 2025. Barang mewah yang dimaksud ialah kelompok barang kena pajak (BKP) penjualan atas barang mewah (PPnBM).