Dalam paparannya, Suryo menjelaskan, kendaraan bermotor yang dikenakan PPN 12% adalah kendaraan bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang; kendaraan bermotor dengan kabin ganda; mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu; kendaraan khusus di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis; kendaraan bermotor berdoa dua atau tiga dengan mesin piston berkapasitas silinder lebih dari 250 cc; trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah; kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc.
Sementara itu, barang selain kendaraan bermotor adalah hunian mewah dengan harga jual sebesar mulai Rp30 miliar; balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak; peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin; helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya; senjata artileri, revolver, pistol dan senjata api lainnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak; kapal pesiar, kapal ekskursi dan kendaraan air semacam itu, kapal feri dari semua jenis; yacht.
Di lain sisi, dasar pengenaan pajak yang dikenakan untuk barang dan jasa selain yang tergolong PPnBM adalah 11 per 12 atau 11/12. Sehingga, tarif PPN dihitung melalui tarif PPN 12% dikali dasar pengenaan pajak 11/12 dikali harga jual. Perhitungan tersebut menghasilkan tarif efektif PPN 11%.
Contoh beberapa barang dengan tarif efektif 11% di antaranya jaket, kacamata, pakaian, perangkat jemala atau headset, dan televisi.
(dov/lav)